Skip to main content

Pengertian Hak Azasi Manusia

Pada bagian ini saya akan mengajak pembaca untuk menelaah berbagai pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini bertujuan supaya pembaca dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian HAM, ada baiknya perhatikan hal-hal berikut dengan seksama.

a. Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 aline pertama ditegaskan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. 

b. Pasal 28 A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. 

c. Di dalam kehidupan masyarakat ada pandangan yang menyatakan “Tiada seorang manusia pun yang hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin”

Apa makna ketiga kalimat tersebut? Jika Pembaca menyimaknya dengan seksama, maka dapat dipahami bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagian. Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tidak terarah bahkan tidak akan menjadi seutuhnya. Sesuatu hak yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi. Dengan demikian secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.

Darmodihardjo dalam Muladi (2007: 109) menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area. Perlu dipahami bahwa HAM tersebut tidaklah bersumber dari negara dan hukum, tetapi semata-mata bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga HAM itu tidak bisa dikurangi (non derogable right).

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain itu, dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 ayat (2) juga dimuat tentang kewajiban dasar manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar tersebut meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak untuk mendapatkan kebahagian.

Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, HAM memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:

  • Kodrati, artinya hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia agar hidup terhormat.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Gagasan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945

Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia (HAM) merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Hal ini menunjukkan adanya jaminan konstitusional atas HAM. Jaminan konstitusional atas HAM meneguhkan pendirian bahwa negara bertanggung jawab atas tegaknya supremasi hukum.

UUD 1945 di Indonesia, seperti UUD lain di dunia juga mencantumkan masalah HAM. Walaupun UUD 1945 disusun sebelum adanya Declaration of Human Right, ternyata telah banyak mencantumkan HAM dalam beberapa pasal (Joeniarto, 2001: 19). Mohammad Hatta sebagai salah satu sosok yang gigih memperjuangkan HAM dalam penyusunan UUD 1945. Masalah HAM memang menjadi perdebatan dalam sidang-sidang pembahasan UUD. Soepomo yang menawarkan bentuk negara integralistik menganggap bahwa HAM tersebut dianggap berlebihan, dibayangkan berdampak negatif dan sebagai hak-hak perorangan yang selalu di bawah kepentingan bersama (Soekarno, 1966: 78). Pendapat Soepomo didukung oleh Soekarno yang menganggap bahwa individualistik inilah yang akan menimbulkan konflik di negara kita bila masalah tersebut dimasukkan dalam UUD (Swasono, 1992: 261). Meskipun Hatta banyak mendapat kritikan kawan-kawan politiknya, tetapi Hatta tetap konsisten dan tegar membela prinsip-prinsip HAM yang berdasarkan termonologinya dianggap sangat penting bagi pembangunan bangsa seutuhnya.

Hatta yang setelah sekian lama berkecimpung dalam pergerakan kemerdekaan dan mengasah otaknya dengan menulis di berbagai media masa, menganggap bahwa sangatlah penting untuk memasukkan hak-hak individu tersebut. Usul Mohammad Hatta mendapat dukungan dari Mohammad Yamin.

Dengan dijiwai semangat kebersamaan, menghormati orang lain, dan kebenaran, disepakati adanya ketentuan mengenai hak asasi manusia yang jumlah tidak terlalu banyak di dalam UUD 1945. UUD 1945 memuat ketentuan mengenai HAM yang terdapat dalam pasal 27 sampai 34 seperti di bawah ini.

  • Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, ’Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’;
  • Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’;
  • Pasal 28 yang berbunyi, ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang’;
  • Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’;
  • Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara’;
  • Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, ‘Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran’;
  • Pasal 34 yang berbunyi, ‘Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara’.

Jaminan HAM dalam UUD 1945 mengalami perkembangan setelah Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000. Ketentuan mengenai hak asasi manusia dan hak-hak warga negara dalam UUD 1945 telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Materi yang semula hanya berisi tujuh butir ketentuan yang juga tidak seluruhnya dapat disebut sebagai jaminan konstitusional hak asasi manusia, sekarang telah bertambah secara sangat signifikan. Ketentuan baru yang diadopsikan ke dalam UUD 1945 setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000 termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, ditambah beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal. Karena itu, perumusan tentang hak-hak asasi manusia dalam konstitusi Republik Indonesia dapat dikatakan sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945 sebagai salah satu undang-undang dasar yang paling lengkap memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

Pasal-pasal tentang hak asasi manusia itu sendiri, terutama yang termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, pada pokoknya berasal dari rumusan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian isinya menjadi materi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, untuk memahami konsepsi tentang hak-hak asasi manusia itu secara lengkap dan historis, ketiga instrumen hukum UUD 1945, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut dapat dilihat dalam satu kontinum dan penjabaran lebih rinci. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi manusia yang telah diadopsikan ke dalam sistim hukum dan konstitusi Indonesia itu berasal dari berbagai konvensi internasional dan deklarasi universal tentang hak asasi manusia serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.

Setelah Perubahan Kedua pada tahun 2000, keseluruhan materi ketentuan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang apabila digabung dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaan dengan hak asasi manusia, dapat kita kelompokkan dalam empat kelompok yang berisi 37 butir ketentuan. Diantara keempat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu:

  1. Hak untuk hidup;
  2. Hak untuk tidak disiksa;
  3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani;
  4. Hak beragama;
  5. Hak untuk tidak diperbudak;
  6. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan
  7. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Keempat kelompok hak asasi manusia terdiri atas; kelompok pertama adalah kelompok ketentuan yang menyangkut hak-hak sipil yang meliputi:

  1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya;
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan;
  3. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan;
  4. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
  5. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran, dan hati nurani;
  6. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
  7. Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan;
  8. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut;
  9. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
  10. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan;
  11. Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan, dan kembali ke negaranya;
  12. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik;
  13. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.

Kedua, kelompok hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang meliputi:

  1. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai dengan lisan dan tulisan;
  2. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat;
  3. Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik;
  4. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan;
  5. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan;
  6. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi;
  7. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat;
  8. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
  9. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran;
  10. Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia;
  11. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa-bangsa;
  12. Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional;
  13. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut kepercayaannya itu.

Ketiga, kelompok hak-hak khusus dan hak atas pembangunan yang meliputi:

a. Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama;

b. Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mendapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional;

c. Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum;

d. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian, dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya;

e. Setiap warga negara berhak untuk berperan-serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam;

f. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat;

g. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminatif dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus tersebut tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi.

Keempat, kelompok yang mengatur mengenai tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia yang meliputi:

a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas, dan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis;

c. Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia;

d. Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.

Hak-hak tersebut di atas ada yang termasuk kategori hak asasi manusia yang berlaku bagi semua orang yang tinggal dan berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia, dan ada pula yang merupakan hak warga negara yang berlaku hanya bagi warga negara Republik Indonesia. Hak-hak dan kebebasan tersebut ada yang tercantum dalam UUD 1945 dan ada pula yang tercantum hanya dalam undang-undang tetapi memiliki kualitas yang sama pentingnya secara konstitusional sehingga dapat disebut memiliki “constitutional importance” yang sama dengan yang disebut eksplisit dalam UUD 1945. Sesuai dengan prinsip “kontrak sosial” (social contract), maka setiap hak yang terkait dengan warga negara dengan sendiri bertimbal-balik dengan kewajiban negara untuk memenuhinya. Demikian pula dengan kewenangan-kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh negara melalui organ-organnya juga bertimbal-balik dengan kewajiban-kewajiban konstitusional yang wajib ditaati dan dipenuhi oleh setiap warga negara.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar