Skip to main content

Bentuk Pelanggaran HAM yang Sering Muncul

Setiap hak asasi yang dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian tidak ada seorang pun yang diperbolehkan melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun, manusia sering melanggar hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas, sehingga terjadilah pelanggaran HAM.

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu;

  1. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
  2. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.

Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Jenis-jenis pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia di atur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  2. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.

Pemajuan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Semua negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang universal. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya di Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dari bangsa lain. Bangsa Indonesia akan menyelesaikan permasalahannya dengan cara sendiri. Bangsa lain tidak dapat memaksakan konsep hak asasi versi negaranya kepada bangsa kita, sebaliknya bangsa kita pun tidak dapat memaksakan konsep hak asasi versi bangsa kita kepada bangsa lain.

Salah satu ciri negara hukum adalah adanya jaminan terhadap hak asasi manusia. Ciri inilah yang membedakan antara negara otoriter dengan negara demokratis yang menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebagai salah satu negara yang mengaku sebagai negara hukum, Indonesia tentu saja berperan aktif dalam upaya penegakan HAM.

Proses penegakan HAM di Indonesia mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini:

  1. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
  2. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupkan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.

Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, yakni dengan membentuk produk hukum, pembentukan lembaga independen yang keberadaannya dilandasi UU atau peraturan serta lembga-lembaga swadaya masyarakat yang ikut mengawasi penegakkan HAM itu sendiri.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar